Salin Artikel

6 Tahun DPO Kasus Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos di Aceh Timur Ditangkap

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap KM (40), mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Senin (25/4/2022) malam. Pria ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Aceh Timur sejak enam tahun lalu atau tahun 2016.

 

Dia tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tabungan pensiun pegawai negeri (Taspen) tahun 2010-2015 di Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (27/4/2022) menyebutkan, KM bersembunyi di sebuah tambak ikan di Desa Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

 

“Sehari-hari dia aktivitasnya dari rumah ke tambak. Rumahnya di Desa  Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Kita tangkap di rumahnya,” terang Dizha.

 

Tersangka dilaporkan PT Pos Indonesia melaporkan pelaku ke Mapolres Aceh Timur dengan nomor laporan Lp/17/III/2016/SPKT, 7 Maret 2016.

 

“Sudah dipanggil penyidik berkali-kali tapi selalu tidak hadir. Malah dia menghilang dan tidak pernah masuk kantor lagi sejak Maret 2016,” katanya.

 

Disebutkan, kerugian negara yang diambil oleh tersangka sebesar Rp 785.922.680.

 

“Kerugian negara itu juga sudah diaudit oleh BKPK Provinsi Aceh. Dengan ditangkapnya tersangka, maka kita lengkapi berkas seterusnya kita kirim ke jaksa untuk penuntutan,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/152419078/6-tahun-dpo-kasus-korupsi-mantan-kepala-kantor-pos-di-aceh-timur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke