Salin Artikel

3 ASN dan 1 Kontraktor yang Terjaring OTT di Kantor Bupati Pesisir Selatan Ditetapkan Tersangka

PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kontraktor sebagai tersangka usai diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Tiga orang ASN itu adalah RC, YD, dan RF, serta seorang kontraktor berinisial J.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga ASN dan satu kontraktor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Hendra mengklarifikasi informasi OTT yang menyebutkan ada empat ASN dan satu rekanan yang diamankan dalam kasus itu.

"Hanya ada tiga ASN dan satu rekanan yang kita amankan. Sedangkan satu lagi sebagai saksi yang kita mintai keterangan," jelas Hendra.

Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 4,5 juta, bukan Rp 20 juta.

"Yang diakui oleh rekanan dan Pokja itu Rp 4,5 juta," kata Hendra.

Hendra menjelaskan setelah dilakukan OTT pada Rabu (20/4/2022) malam hingga besoknya dilakukan pemeriksaan.

Kemudian Jumat (22/4/2022) dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar dan Sabtu (23/4/2022) ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya diberitakan, ada empat ASN dan seorang kontraktor ditangkap dalam OTT oleh tim dari Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat di Kantor Bupati Pesisir Selatan, Rabu (20/4/2022) malam.

Setelah diklarifikasi Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan ternyata hanya tiga ASN dan satu rekanan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/125153378/3-asn-dan-1-kontraktor-yang-terjaring-ott-di-kantor-bupati-pesisir-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke