Salin Artikel

Perkara Kasus Pembelian Ponsel Curian di Seluma Bengkulu Dihentikan

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Seluma, Provinsi Bengkulu menghentikan (Restorative Justice) penuntutan perkara dugaan pembelian satu unit ponsel curian dengan tersangka Redo Saputra.

"Tersangka tanpa disadari membeli Ponsel curian dari seseorang yakni Welon Pernando," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Seoasa (26/4/2022).

Ia mengatakan usulan penghentian tuntutan perkara ini setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukannya dan proses perdamaian dilakukam secara sukarela, tindakan perdamaian juga direspon positif oleh masyarakat.

"Adanya kesepakatan itu, barulah Kejari Seluma mengusulkan ke Kejati Bengkulu lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung dan dikabulkan tuntutan dihentikan," tambah Risdianti.

Ia menjelaskan kronologis perkara berawal Kamis tanggal 10 Februari 2022 pukul 21.00 WIB dii tepi Jalan Raya Bengkulu-Manna tepatnya di Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabuoaten Seluma, Provinsi Bengkulu tersangka bertemu dengan saksi Welon Pernando ( dalam berkas perkara terpisah).

Kemudian Welon langsung menawarkan kepada tersangka 1 (satu) unit Handphone OPPO A5S warna Merah dengan nomor imei 1 : 869680043876373 dan imei 2 : 869680043876365 seharga Rp 300.000.

Setelah itu terdakwa bersedia membeli handphone tersebut dan memberikan uang kepada Welon sebesar Rp. 300.000.

Belakangan diketahui Ponsel itu adalah hasil curian tersangka diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/091706878/perkara-kasus-pembelian-ponsel-curian-di-seluma-bengkulu-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke