Salin Artikel

Terdesak Biaya Pengobatan Istri, Pria di Lebak Curi Ponsel Milik Dandim, Dimaafkan lalu Dibebaskan

LEBAK, KOMPAS.com - Status tersangka seorang warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dicabut setelah kasus pidananya dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana.

Tersangka bernama Maman Maulani tersebut sebelumnya terjerat hukum lantaran mencuri ponsel milik Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi.

Maman mencuri ponsel karena terdesak biaya pengobatan sang istri dan syukuran anaknya yang baru lahir.

Maman sendiri tidak bekerja setelah di-PHK karena pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula pada 9 Maret 2021 lalu.

Kala itu, Dandim sedang menemani anaknya yang dirawat di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak.

Saat tertidur, ponsel milik Dandim hilang. Begitu diusut ternyata dicuri oleh Maman yang kebetulan sedang berada di RS untuk urusan visum temannya.

Maman kemudian diproses oleh pihak berwajib hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Dandim sempat bertemu Maman saat kasusnya sedang diproses dan mendengar keterangan alasan tersangka melakukan pencurian.

Karena hal tersebut Dandim kemudian mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Luar biasa, ini pertama di Indonesia, korban kejahatannya Pak Dandim dan memaafkan tersangka," kata Leonard saat meresmikan rumah Restorative Justice Bale Keadilan di Rangkasbitung, Selasa (26/4/2022).

Leonard mengatakan keadilan restoratif tersebut ditempuh setelah ada permohonan dari Kejari Lebak ke Kejati Banten lalu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin (25/4/2022).

Dia mengatakan, pembebasan melalui keadilan restoratif tersebut sudah memenuhi syarat dengan tersangka bukan residivis, ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun dan tidak merugikan negara lebih dari 2 juta rupiah.

"Yang terpenting adalah dimaafkan oleh korban, lalu selanjutnya adalah kita memulihkan kepada tersangka," kata dia.

Seremonial pembebasan juga dilakukan di Bale Keadilan, dengan melepaskan rompi oranye yang dikenakan tersangka oleh Kepala Kejari (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari.

Tangis Maman pecah usai rompi tersangka dilepaskan, dia juga melakukan sujud syukur di depan Kajari.

Sementara Dandim Nur Wahyudi yang juga hadir dalam seremonial tersebut mengatakan, dirinya sudah mengikhlaskan ponsel yang dicuri sejak pertama kali diketahui hilang. 

"Tadinya saya tidak ingin melaporkan, sudah mengikhlaskan, tapi ada anggota yang tahu dan pelakunya ditangkap hari itu juga, HP-nya kembali tapi sudah di-restart kosong, kepala saya pening, tapi saya maafkan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/193840778/terdesak-biaya-pengobatan-istri-pria-di-lebak-curi-ponsel-milik-dandim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke