Salin Artikel

ASN Pemprov Jateng Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi untuk Pelanggar

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh memperingatkan seluruh ASN untuk tidak membawa mobil dinas untuk mudik selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

ASN yang nekat mudik atau pergi liburan dengan menggunakan mobil dinas bakal terkena sanksi tegas.

"Sanksinya diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi," kata Wisnu, Senin (25/4/2022).

ASN yang melakukan perjalanan mudik juga diimbau menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Selain itu juga wajib menggunakan platform PeduliLindungi dan vaksin booster," paparnya.

Saat tiba di kampung halaman, para ASN juga diminta memanfaatkan tunjangan hari raya (THR) untuk menggerakkan perekonomian masyarakat selama momentum Lebaran 2022.

"Prinsip memberikan kesejahteraan masyarakat seperti di pasar maupun toko tradisional," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/04/25/194831878/asn-pemprov-jateng-dilarang-mudik-pakai-mobil-dinas-ada-sanksi-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke