Salin Artikel

Lapor HP Dicuri, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri, Diketahui 4 Bulan Kemudian

Setelah kehilangan ponselnya, Puasih melapor ke polisi. Tak disangka pelaku pencurian ialah ibu kandungnya sendiri berinisial AM (64).

Kronologi

Kapolsek Cakranegara, M Nasrullah menjelaskan, awalnya pada 1 Desember 2021, Puasih melapor ke Polsek Cakranegara bahwa dirinya telah kehilangan sebuah handphone di dalam rumahnya sendiri.

"Laporan kehilangannya tanggal 1 Desember 2021, kemudian kita proses penyidikan, karena begitu hilang HP-nya, kita belum tahu siapa yang mencuri HP-nya," kata dia, Senin (25/4/2022).

Nasrullah mengatakan, setelah laporan itu, aparat kepolisian melakukan pelacakan selama empat bulan.

Pada Sabtu (23/4/2022), polisi akhirnya menemukan posisi HP milik Puasih yang hilang di Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AM.

Cabut laporan setelah tahu pelakunya

Saat dimintai keterangan, AM ternyata adalah ibu kandung dari korban.

Korban yang tak menyangka HP miliknya dicuri ibu kandungnya sendiri, langsung mencabut laporan dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

"Setelah kami lakukan pelacakan dan pendalaman, pelaku pencurian mengarah ke AM dan langsung kami melakukan penangkapan, yang ternyata adalah ibu kandung dari korban, dan  korban baru tahu kalau itu ibu kandungnya sendiri," terang Kapolsek.


HP yang dicuri itu dijual oleh pelaku AM ke wilayah Lombok Tengah. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.

Awalnya aparat kepolisian menyangkakan AM dengan Pasal 362 KUHP.

Namun setelah mengetahui persoalan yang sebenarnya dan korban mencabut laporannya, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 376 KUHP, pencurian di dalam keluarga.

"Waktu kehilangan HP, korban sama sekali tidak tahu siapa yang mencuri HP-nya dan setelah melapor dan polisi melakukan pengembangan, mengarah pelakunya adalah AM ibu kandung korban, kita melakukan upaya agar kasus ini bisa segera selesai apalagi korban sudah mencabut laporannya," kata Nasrullah.

Kini laporan telah dicabut dan aparat mengambil langkah restorative justice.

"Kami tetap harus melengkapi berkas perkaranya, tersangka AM wajib lapor dan tidak ditahan, itu pun selama melengkapi berkasnya, setelah selesai, pelaku bebas dari segela tuntutan. Hari ini terakhir semoga semua selesai kita akan terbitkan SP3 kasusnya," kata Kapolsek.

Pelaku AM hanya bisa menyesal dan tak menyangka perbuatannya kini terbongkar.

"Dia anak kandung saya yang paling besar, saya kesal karena itu saya ambil HP-nya, ketika dia masih tidur jam 12 malam, saya jual HP-nya, karena tidak pernah menafkahi, padahal anaknya pernah tinggal dengan saya," kata AM saya berada di Mapolsek Cakra.

Namun kini AM menyesali perbuatannya dan berharap semua pihak memaafkannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/25/161758578/lapor-hp-dicuri-ternyata-pelakunya-ibu-kandung-sendiri-diketahui-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke