KOMPAS.com - Bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.
Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.
Berikut ini sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:
Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022. Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.
Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat naik KA jarak jauh
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan. Syarat perjalann kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.
Syarat naik bus
Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:
Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan,d an perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara perlu memenuhi sejumlah syarat.
Perjalanan udara dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diatur dalam SE No 48 Tahun 2022 yang berlaku pada 19 April 2022, berikut syaratnya:
Syarat perjalanan udara:
Sementara, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk vaksin dosis pertama dikecualikan untuk angkutan penerbangan perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalan luar negeri menggunakan transportasi udara diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2022.
Dilansir dari Kompas.com (20/04/2022), pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura menuju Kepulauan Riau melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan memiliki sejumlah syarat.
Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan pesawat juga perlu mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui kelayakan terbang. (Editor: Nabilla Tashandra)
Sumber:
www.kai.id
dephub.go.id
jdih.dephub.go.id
Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/171012378/syarat-mudik-lebaran-2022-menggunakan-ka-bus-kapal-laut-dan-pesawat