Salin Artikel

Pukul Tunangan saat Shalat, ASN Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Provinsi Lampung ditangkap polisi setelah memukul tunangannya di dalam mushala.

Korban baru selesai shalat saat sang tunangan datang dengan emosi dan memukulnya.

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya penangkapan oknum ASN Pemkab Mesuji berinisial AI (33).

Menurut Yudo, oknum ASN itu ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap korban berinisial RA (24) yang merupakan salah satu honorer di pemkab tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa, 19 April 2022," kata Yudo melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Yudo mengatakan, korban RA adalah tunangan dari pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 13.40 WIB di mushala Gedung Perpustakaan.

"Saat kejadian, korban baru selesai shalat dzuhur di mushala tersebut," kata Yudo.

Diduga antara korban dengan pelaku sedang mengalami masalah hubungan asmara mereka, sehingga pelaku datang dengan emosi.

Pelaku ketika itu langsung berusaha merebut cincin tunangan mereka yang dipakai korban.

"Korban berusaha bertahan dan tidak mau memberikan cincin tunangan tersebut," beber Yudo.

Korban yang kukuh tidak mau memberikan cincin tunangan itu membuat pelaku semakin naik pitam.

Pelaku lalu memegang kepala korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak dua kali. Pelaku kemudian merampas cincin tunangan itu.

Yudo mengatakan, pelaku terpaksa dibawa paksa petugas lantaran tidak kooperatif saat proses penyelidikan.

"Pelaku beberapa kali mangkir meski sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Yudo.

Lebih lanjut Yudo mengatakan pelaku saat ini masih ditahan di Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/095622578/pukul-tunangan-saat-shalat-asn-mesuji-lampung-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke