Salin Artikel

Suntik Silikon Ilegal hingga Rusak Payudara, Pemilik Salon di Lampung Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang pemilik salon kecantikan ditangkap aparat kepolisian di Lampung Tengah karena membuka praktek suntik silikon ilegal.

Korban mengalami kerusakan di payudara setelah disuntik pelaku.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial KK alias DF (45) warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Menurut Doffie, pelaku ditangkap di Tangerang pada 29 Maret 2022.

“Pelaku ini selalu berpindah-pindah lokasi untuk membuka prakteknya selain di Lampung,” kata Doffie saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Kasus ini berawal dari laporan NR (38), warga Kecamatan Seputih Agung yang mengaku menjadi korban praktek kecantikan suntik silikon ilegal dari pelaku.

“Korban NR melaporkan dia melakukan suntik silikon untuk memperbesar payudaranya dengan pelaku,” kata Doffie.

Dalam laporan itu disebutkan, korban NR mendatangi salon kecantikan milik pelaku pada 26 Februari 2022 lalu untuk suntik silikon payudara.

“Setelah suntik silikon korban mengalami kesakitan dan demam,” kata Doffie.

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sembilan hari dan dinyatakan untuk menjalani operasi.

“Namun, keluarga korban menolak dan memilih merawat korban di rumah. Kasus ini pun dilaporkan ke kepolisian,” kata Doffie.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menambahkan, dalam penangkapan pelaku di Tangerang kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa koper isi peralatan suntik dan obat silikon cair,” beber Edi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku hanya lulusan sekolah dasar dan tidak pernah menempuh pendidikan khusus perawatan kecantikan.

“Pelaku mengaku belajar praktek ini saat bekerja di salon kecantikan,” kata Edi.

Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian pelaku DF juga seorang residivis kasus yang sama pada 2018. 

Saat itu pelaku terjerat kasus karena korban mengalami infeksi hidung setelah operasi di salon milik pelaku.

Atas praktek ilegal ini pelaku terancam dijerat pasal 83 junto 64 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/131558178/suntik-silikon-ilegal-hingga-rusak-payudara-pemilik-salon-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke