Salin Artikel

Ayah di Bogor Cabuli Anak Kandungnya, Terungkap Setelah Korban Cerita ke Pacar

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita tentang masalah tersebut kepada pacarnya.

Setelah terbukti, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial MR (38) di kediamannya pada Minggu (20/3/2022).

"Pelakunya orang tua, ayahnya sendiri, jadi dia menyetubuhi korban hingga berkali-kali," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra saat merilis kasus itu di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (20/4/2022).

Pencabulan tersebut dilakukan sejak sang anak duduk di kelas 1 SMP atau sejak 2019.

Selama itu pula korban sering diancam dengan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya apabila menolak diajak berhubungan badan.

Lantaran merasa takut, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan nafsu ayahnya.

"Jadi korban diancam tidak akan dikasih uang jajan, dan pelaku juga kerap mencubit supaya korban tidak bilang ke orang lain," ujarnya.

Wisnu mengatakan bahwa awal terungkapnya kasus tersebut saat korban berkomunikasi lewat video call dengan pacarnya di dalam kamar.

Namun pada saat video call, sang pacar melihat pelaku masuk ke dalam kamar lalu merampas ponsel korban sehingga sambungan terputus.

Keesokan harinya, sang pacar bertanya alasan kenapa ayah korban menutup sambungan video call itu.

Korban pun menjawab hanya membetulkan dan mematikan lampu kamar.

Namun, pacar korban tidak langsung percaya begitu saja. Ia curiga dan meminta korban untuk jujur agar tidak ada masalah di kemudian hari.

"Nah pacarnya ini langsung WhatsApp bilang kalau tidak jujur terkait aib sebelum tidak diceritakan, maka jangan salahkan ketika nanti nikah akan diceraikan kalau ketahuan. Karena ketakutan dengan pesan WhatsApp itu, akhirnya korban cerita mengenai kejadian yang pernah dialami selama di rumah kepada pacarnya itu," ungkapnya.

Korban yang saat ini berusia 15 tahun itu kemudian menceritakan ke pacarnya bahwa ia telah dicabuli oleh ayahnya berulang kali.

Mendengar hal itu, sambung Wisnu, pacar korban langsung membawanya untuk melapor ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak tahun 2019 atau tepatnya ketika duduk di kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan berkali-kali dengan modus ketika korban tidur bersama dengan ibu kandungnya dan MR ikut tidur bersama dengan posisi di tengah.

Sesudah korban dan ibu kandungnya tidur, pelaku melancarkan aksinya. Tak jarang korban dicubit agar tidak teriak.

Dengan adanya kejadian ini, korban mengalami gangguan psikologi, trauma psikis dan mental.

"Motifnya karena tidak dilayani oleh istrinya. Kalau dari keterangan yang kami dapat, memang kondisi istrinya lagi sakit," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancaman dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/220728078/ayah-di-bogor-cabuli-anak-kandungnya-terungkap-setelah-korban-cerita-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke