Salin Artikel

Gagal Bekerja di Polandia, 11 TKI Asal Lampung Terkatung-katung di Turki

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung terkatung-katung di Istanbul, Turki sejak November 2021.

Warga Negara Indonesia (WNI) ini diduga ditipu oleh penyalur tenaga kerja ilegal untuk bekerja di Polandia.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung Ahmad Salabi mengungkapkan, nasib nahas kesebelas buruh migran asal Lampung ini diketahui dari video yang beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu, kesebelas orang tersebut menyebutkan bahwa mereka sedang berada di Turki dan meminta pertolongan agar Pemerintah Indonesia bisa memulangkan mereka.

Ahmad mengatakan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait di Turki, 11 orang itu terdiri dari 9 orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan dan satu orang warga Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun BP2MI, Ahmad mengungkapkan sebelas buruh migran itu bisa berada di Turki untuk transit ke Polandia.

Mulanya kesebelas WNI ini bekerja di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian mereka mendapatkan tawaran untuk bekerja di Polandia dari penyalur yang diduga ilegal.

"Melalui sponsor yang membawa mereka, transit dahulu di Turki untuk mengurus dokumen kerja ke Polandia," kata Ahmad di Bandar Lampung, Rabu (20/4/2022).

Tetapi, kesebelas orang ini justru terkatung-katung lantaran proses pelengkapan dokumen yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

"Kita sudah koordinasi dan 11 WNI itu dalam keadaan sehat," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya segera mengusahakan kepulangan 11 WNI ini dalam waktu dekat.

Menurut Ahmad, empat orang akan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (25/4/2022).

"Tujuh orang lainnya akan menyusul," kata Ahmad.

BP2MI Lampung berharap pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan mengusut sponsor ataupun penyalur ilegal yang telah memberangkatkan kesebelas WNI itu.

"Jika ingin bekerja ke luar negeri, diharapkan berkoordinasi dengan khsusnya dinas tenaga kerja kabupaten atau kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," kata Ahmad.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengusutan kasus ini.

"Kami segera proses penyelidikan kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata Pandra.

Pandra mengatakan, proses penyelidikan ini tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lebih lanjut Pandra mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dan menemukan kejanggalan dalam proses keberangkatan, untuk segera melapor ke kepolisian, BP2MI ataupun dinas tenaga kerja setempat.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/194601078/gagal-bekerja-di-polandia-11-tki-asal-lampung-terkatung-katung-di-turki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke