Salin Artikel

Polisi Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak, Ini Hasilnya

SERANG, KOMPAS.com - Supriyadi (44) warga Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten dinyatakan sehat, meski kondisinya depresi.

Kondisi itu diketahui setelah pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu menjalani tes kejiwaan yang dilakukan oleh tim dari Polda Banten.

"Kesimpulan dari hasil uji kejiwaan tersangka dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (sehat) meski dalam kondisi depresi," kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Dijelaskan Shinto, penyebab depresi yang dialami pelaku disebabkan beberapa faktor, seperti  faktor ekonomi karena terhempit utang.

"Dalam kehidupan sehari-hari, tersangka terlihat dan dikenal oleh masyarakat memiliki ekonomi yang mapan. Namun beberapa tahun kebelakang secara ekonomi ada kendala permasalahan bisnis yang digeluti, yang mendorong tersangka memiliki utang," jelas Shinto

Faktor lainnya, kata Shinto, kondisi kesehatan pelaku dan adanya isu pelaku ketahuan mempunyai wanita idaman yang lain.

"Itu mengakibatkan tersangka pada hari H mengalami depresi sehingga melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya, kondisi depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan tersangka," ujar Shinto.

Ditambahkan Shinto, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang sebagai second opinion atau untuk mencari pendapat kedua yang berbeda terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/170900578/polisi-lakukan-tes-kejiwaan-terhadap-pria-di-serang-banten-yang-bunuh-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke