Salin Artikel

Pemuda di Ambon yang Bunuh Tetangga Gara-gara Ditagih Utang Segera Disidang

AMBON, KOMPAS.com - Michael Dion Rahakbauw, pemuda asal Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku, yang menjadi tersangka pembunuh tetangganya lantaran tidak terima ditagih utang akan segera disidang.

Berkas pembunuhan berencana itu telah diserahkan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban diterima oleh JPU Lilia Heluth di kantor Kejari Ambon pada Selasa (19/4/2022).

Saat diserahkan ke JPU, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Patrik Rahakbauw. JPU selanjutnya akan menyerahkan berkas tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kasus TP (Tindak Pidana) pembunuhan berencana sudah P21 dan sudah diserahkan (tahap 2) ke JPU hari ini,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Selasa.

Sebelumnya, Michael Dion Rahakbauw memarangi korban, Valentino Gozal, yang merupakan tetangganya sendiri, hingga meregang nyawa tak jauh dari rumah pelaku dan korban di kawasan Mangga Dua, Ambon pada Selasa (1/2/2022).

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” sebutnya.

Menurut Moyo, kondisi kesehatan tersangka sangat sehat dan baik saat diserahkan ke JPU. Setelah diserahkan, tersangka selanjutnya akan dititipkan sementara di sel tahanan Polsek Nusaniwe.

“Tersangka telah menjadi tahanan jaksa dan sementara dititipkan di rumah tahanan Polsek Nusaniwe,” kata Moyo.

Untuk diketahui, tersangka menghabisi korban lantaran tidak terima korban menagih utangnya dari tersangka. Korban tewas setelah parang yang dilempar pelaku menancap di paha korban.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak dapat tertolong setelah korban mengalami pendarahan hebat.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/123350578/pemuda-di-ambon-yang-bunuh-tetangga-gara-gara-ditagih-utang-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke