Salin Artikel

Residivis Narkoba di Bengkulu Tebus Sisa 3 Bulan Penjara dengan Uang Rp 800 Juta

BENGKULU, KOMPAS.com - Muksir alias Muk, terpidana bandar narkoba jenis sabu yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara menebus sisa tahanan 3 bulannya dengan uang Rp 800 juta.

"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp 800 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam konfrensi persnya di Kejati Bengkulu, Rabu (20/4/2022).

Ristianti menjelaskan, penyerahan uang Rp 800 juta tersebut diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu pada Selasa (19/4/2022).

Terpidana dikenai pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpidana Muksir ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada 2019. Ia terbukti membawa 208 gram sabu bersama dua rekannya.

Muksir sempat melawan petugas saat akan ditangkap sehingga polisi menembak kaki Muksir.

Muksir tidak cuma kali ini berbisnis narkotika. Pada 2014, ia sempat dikepung belasan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu namun lolos hingga menjadi Taget Operasi (TO) BNNP Bengkulu dan Polres Kepahiang.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/102239878/residivis-narkoba-di-bengkulu-tebus-sisa-3-bulan-penjara-dengan-uang-rp-800

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke