Salin Artikel

Masa Jabatan Bupati Mentawai Berakhir 22 Mei, Pemprov Sumbar Proses Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

PADANG, KOMPAS.com - Masa Jabatan Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) Yudas Sabaggalet dan Wakilnya Kortanius Sabeleake bakal berakhir pada 22 Mei 2022.

Daerah kepulauan tersebut selanjutnya akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Benar. Jabatan bupati dan wakil bupati Mentawai berakhir 22 Mei mendatang. Untuk mengisi kekosongan itu akan ditunjuk Pj bupati," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri yang dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Hansastri mengatakan untuk menunjuk Pj bupati, Pemerintah Provinsi Sumbar akan mengusulkan tiga nama ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk selanjutnya diberi surat keputusan.

"Nanti akan kita usulkan tiga nama ke Mendagri untuk ditunjuk jadi Pj bupati Mentawai," kata Hansastri.

Saat ini, kata Hansastri, pihaknya sedang dalam proses pengusulan ke Mendagri.

Tiga nama tersebut berasal dari pejabat eselon II yang memiliki kapasitas untuk menjadi Pj bupati.

"Masih dalam proses. Belum kita kirimkan tiga nama itu," kata Hansastri.

Hansastri menyebutkan Pj bupati itu diberi masa tugas selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang," ujar Hansastri.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/184243578/masa-jabatan-bupati-mentawai-berakhir-22-mei-pemprov-sumbar-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke