Salin Artikel

Tipu Orang hingga Rugi Rp 847 Juta, Istri Polisi di Semarang Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sebagai informasi, Sri merupakan istri dari Kepala Unit Provos Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setelah vonis hakim dijatuhkan, Sri menerimanya. 

"Saya menerima," jawab Sri Winarsih dalam persidangan di PN Semarang, Selasa (19/4/2022).

Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan ini. Pasalnya, terdakwa tidak mengajukan banding.

"Nanti kalau terdakwa banding ya banding, tadi kan terdakwa menerima," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Evrita.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam persidangan, Anis mengatakan, hukuman yang didapatkan oleh terdakwa kurang sepadan.

"Korban berharap hukuman lebih berat lagi," katanya.


Kasus penipuan tersebut berawal saat terdakwa menawari Sri peluang kerja untuk anaknya di Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Namun, Sri meminta sejumlah uang dari korban.

"Jadi korban itu membayar bertahap, hingga akhirnya membayar sampai Rp 850 juta," paparnya.

Dia menambahkan, uang Rp 850 juta itu merupakan total biaya untuk dua anak korban agar bisa masuk Angkasa Pura sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa.

"Namun janji terdakwa tak terbukti,"imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/171304278/tipu-orang-hingga-rugi-rp-847-juta-istri-polisi-di-semarang-dihukum-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke