Salin Artikel

Dokter Kejiwaan yang Observasi Ibu Pembunuh Anak Kandung di Brebes Beri Penjelasan, Seperti Apa?

Polisi belum menaikkan status hukum KU, dan mengirimnya ke Rumah Sakit Jiwa Dr Amino Gondo Hutomo Semarang untuk menjalani observasi kejiwaan lanjutan.

Anggota Tim RSUD dr Soeselo Slawi, dr. Glorio Sp KJ mengatakan, sekitar sebulan dirinya dan tim melakukan rangkaian pemeriksaan mulai dari mental kejiwaan, kepribadian, hingga kecerdasan KU.

"Hasilnya kami menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata," kata Gloria saat menghadiri konferensi pers perkembangan kasus di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022).

Gloria mengatakan, ada sejumlah indikator KU diketahui mengalami gangguan jiwa berat. Di antaranya karena sering sekali halusinasi. "Contohnya sering mendapat bisikan di telinga dan menetap sudah selama sebulan," kata Glorio.

Selain itu, kata Glorio, KU juga memiliki keyakinan menetap yang tidak sesuai logika orang normal pada umumnya.

"Kami mendapatkan adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika, kami menyebutnya waham," kata Glorio.

Gangguan jiwa berat tersebut, kata Glorio, sudah menetap pada diri KU sejak 6 bulan terakhir. Hal itu akhirnya menganggu aktivitas sehari-hari terduga pelaku.

"Sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, ekonomi dan fungsi seorang ibu. Maka kami simpulkan alami gangguan jiwa yang berat," imbuh Glorio.

Glorio mengatakan, karena mengalami gangguan jiwa berat sekitar 6 bulan, maka gangguan yang dialami disebut bukan hal yang baru terjadi pasca KU menganiaya anak kandungnya.

"Ini adalah sebuah rangkaian, bahkan saat pemeriksaan lebih jauh ada gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak hingga dewasa, peristiwa ini adalah puncak dari gangguan jiwa pada terduga pelaku," kata Glorio.

Kemudian apakah KU normal 6 bulan ke belakang, Glorio menyebutnya tidak. Namun KU cenderung masih bisa berusaha hidup normal dengan melakukan hal-hal positif.

"Karena dalam pemeriksaan kami, pertama pemeriksaan mental kejiwaan, kedua pemeriksaan kepribadian, kita dapatkan gangguan kepribadian sejak masa remaja, tapi dia dapat menyalurkan dengan hal hal positif, kami menyebutnya dengan sublimasi," kata Glorio.

Kemudian apakah gangguan kejiwaan KU bisa disembuhkan? Glorio menyebutnya bisa. Namun dibutuhkan waktu yang cukup lama. "Secara teori dan praktik bisa sembuh namun membutuhkan waktu bertahun-tahun," kata Glorio.

Pasalnya, kata Glorio, dari hasil observasi yang dilakukan didapati bahwa KU merasa sejak kecil sering merasakan kekerasan fisik verbal dan pelecehan namun cenderung menutupinya.

"Ia menyimpan terus rasa dendam terhadap kejadian yang disimpan masa kecil. Maka dia takut apa yang menimpanya di masa kecil, terjadi pada anak-anaknya," kata Glorio.

Glorio menambahkan, peristiwa yang menimpa KU dimana mengalami gangguan sejak kecil bisa dijadikan pelajaran penting bagi masyarakat.

"Gangguan kejiwaan bukan suatu yang tabu. Dan mungkin bisa dialami siapa saja. Dan sudah ada pengobatannya dan bisa dijelaskan secara medis. Maka perlu adanya deteksi dini gangguan jiwa mulai dari anak-anak," kata Glorio.

Gloria menambahkan pengetahuan orangtua dan lingkungan juga sangat penting bagaimana menciptakan lingkungan yang ramah anak.

"Gangguan kejiwaan bisa didiagnosis, bisa diobati, dan bagimana keluarga bisa mendidik anak anak di rumah. Hal ini penting, dengan kesadaran masyarakat tinggi dan dukungan bahwa gangguan jiwa bukan hal tabu maka kita harapkan hal hal seperti ini tidak terjadi lagi," pungkas Glorio.

Seperti diketahui, peristiwa kekerasan terhadap tiga anak dengan satu meninggal dan dua mengalami luka berat terjadi pada 20 Maret 2022 lalu di Dukuh Sokawera, Desa/Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

Satu anak perempuan berusia 7 tahun tewas di tangan ibu kandungnya KU. Sementara anak perempuan berusia 10 tahun dan anak laki-laki berusia 5 tahun mengalami luka berat hingga mendapat perawatan di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/233712878/dokter-kejiwaan-yang-observasi-ibu-pembunuh-anak-kandung-di-brebes-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke