Salin Artikel

Ungkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTB

MATARAM, KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa bernapas lega setelah kasusnya dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (16/4/2022). Polda NTB sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Murtede.

Amaq Sinta hadir dalam penetapan penghentian kasusnya. Ia didampingi beberapa penasihat hukumnya.

Amaq Sinta tidak bisa berbicara banyak terkait penghentian status tersangkanya. Ia hanya mengungkapkan kata syukur dan bahagia.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media.

Amaq Sinta yang mengenakan baju batik kuning menyampaikan pesan supaya masyarakat berani melawan kejahatan begal seperti yang telah dialaminya.

"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkap Amaq Sinta.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan, penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Djoko dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu.

Disampaikan Djoko, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pidana atas tindakan yang dilakukan Amaq Sinta atas kasusnya yang melakukan pembelaan diri terhadap begal.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.

Sebelumnya, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka akibat membuat begal yang ingin merampas motornya terbunuh di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/220514978/ungkapan-syukur-amaq-sinta-setelah-kasusnya-dihentikan-polda-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke