Salin Artikel

Tingkat Kepatuhan Perusahaan Bayar THR di Garut di Bawah 50 Persen

Hal ini disampaikan Indra Kurniawan, Ketua BIdang Kajian Strategis FSPG.

Indra menuturkan, dari validasi data yang dilakukan oleh FSPG pada 2019 sebelum pandemi Covid-19, di Garut terdapat 711 perusahaan dari level kecil sampai besar.

Dari jumlah tersebut, 125 perusahaan di antaranya dijadikan sampel untuk mengukur tingkat kepatuhan penerapan aturan-aturan ketenagakerjaan yang saat itu, pihaknya mengukur ada 8 variabel. 

“Kepatuhan dari penerapan UMK, BPJS dan sebagainya, ada 8 variabel saat itu, hasilnya memprihatinkan, hanya 45 persen perusahaan yang patuh pada regulasi normatif,” katanya saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (15/4/2022).

Indra mengakui, pembayaran THR memang tidak masuk pada 8 variabel normatif yang mereka ukur saat itu.

Namun, jika tingkat kepatuhan pada 8 variabel normatif tersebut tingkat kepatuhannya hanya 45 persen perusahaan, menurut Indra, dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, dipastikan angkanya tidak jauh beda.

“Meskipun saat itu pembayaran THR enggak diukur, tapi kita hipotesiskan, pemenuhan THR itu enggak lebih dari 50 persen,” katanya.

Indra menuturkan, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat aturan yang jelas terkait pembayaran THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

“Ada tiga sanksinya, satu administratif berupa teguran, yang kedua pembatasan usaha dan yang ketiga bisa sampai pembekuan,” jelas Indra yang bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik panas bumi yang memiliki lapang panas bumi di Garut.

Indra mengaku secara aktif melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya pada 2019 hingga 2020 di Garut.

Namun, sejak 2021 dirinya sudah tidak lagi dilibatkan. “Pertanyaan saya, tahun 2019 dan 2020, perusahaan yang lalai bayar THR ada enggak yang usahanya dibatasi, saya pastikan tidak ada,” katanya.

Karenanya, tahun ini Indra berharap Bupati Garut bisa mengeluarkan Surat Edaran untuk semua perusahaan di Garut terkait kewajiban membayarkan THR kepada para karyawannya sesuai aturan, yang selanjutnya disosialisasikan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dinas Tenaga Kerja.

“Serikat pekerja menekan optimalisasi kerja pemerintah, karena pemerintah punya anggaran untuk sosialisasi dan pengawasan, mereka harus sudah mulai turun ke bawah jangan nunggu pengaduan,” katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilayangkan ke seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Garut terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

“Tertanggal 11 April 2022, Disnakertrans sudah mengirimkan surat kepada semua perusahaan untuk mengingatkan terkait kewajiban THR kepada para karyawannya,” jelas Helmi saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Helmi menegaskan, dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengingatkan agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, tepatnya 25 April 2022.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari nilai total THR yang harus dibayarkan.

“Pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut Erna Sugiarto, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, tidak dapat dihubungi meski tersambung. Begitu pun ketika dihubungi lewat pesan di aplikasi WhatsApp.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/063500978/tingkat-kepatuhan-perusahaan-bayar-thr-di-garut-di-bawah-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke