Salin Artikel

Curi Dompet Berisi Rp 13 Juta, Warga Ogan Ilir Terancam 5 Tahun Penjara

INDRALAYA, Kompas.com - DA (23), warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir Sumatera Selatan ditangkap aparat Polsek Tanjung Raja karena mencuri dompet berisi uang tunai Rp 13 juta milik pemilik warung bernama Ansori (63), warga Kampung Bawah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo dalam siaran persnya Kamis (14/4/2022) mengatakan, peristiwa pencurian berawal saat korban Ansori membayar minuman kemasan kepada sales yang datang ke warungnya pada Selasa (12/4/2022).

Ansori kemudian meletakkan dompetnya yang berisi uang Rp 13 juta di kotak kardus yang ada di warungnya.

Namun, saat Ansori hendak mengambil dompetnya, ternyata kardus telah kosong, dompetnya raib.

"Korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Raja," kata Halim.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah DA.

Personel Tim Tikam Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek AKP Halim Kesumo dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

"Pada saat ditangkap pelaku sedang berada di rumahnya dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencuri tersebut," terang Halim.

DA kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya DA dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/151259378/curi-dompet-berisi-rp-13-juta-warga-ogan-ilir-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke