Salin Artikel

Pengakuan Tersangka Aniaya Bocah 7 Tahun di Sukoharjo, Jengkel Korban Suka Ambil Uang Warung

Korban tewas diduga setelah dianiaya oleh kedua kakak sepupunya. Kondisi tubuh korban penuh dengan luka lebam.

Kini, kedua kakaknya tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut. Mereka adalah GSB (24) dan F (18).

Sebelum tewas, tersangka F sempat menendang kedua kaki korban hingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

F mengaku nekat menendang kedua kaki korban hingga terjatuh lantaran jengkel korban sering mengambil uang di warung.

"Saya tidak kepikiran buat nendang (kaki korban). Saya seringnya mukul. Karena saking emosinya jadi saya tidak sengaja tendang kakinya," ucap F di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022).

F mengatakan sudah memeringatkan korban agar tidak mengambil uang di warung. F juga menjanjikan pada korban jika tidak mengambil uang di warung akan diberikan hadiah.

Karena sering berbohong, F kemudian memberikan hukuman pada korban berupa pemukulan. F sendiri mengaku sering memukul korban karena dirinya pernah mendapat perlakuan sama dari ayahnya.

"Tapi karena tiap hari dia masih bohong akhirnya kena hukum. Dulu waktu kecil sering (dipukul) sama bapak," terangnya.

Senada dengan yang disampaikan tersangka GSB. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan cuci mobil ini merupakan kakak kandung F.

GSB mengaku ikut menganiaya korban karena korban sering berbohong, suka mengambil uang di warung dan tidak menurut orangtua.

"Saya dari awal sudah mengingatkan (korban) untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kesalahannya mencuri, lalu berbohong, tidak menuruti orangtua," kata GSB.

Menurut GSB total uang di warung yang sudah diambil korban dari awal hingga kemarin ditaksir mencapai Rp 500.000.

"Uang itu buat jajan. Selama ini (korban) sudah dikasih uang jajan," kata dia.

GSB mengaku sering mengingatkan korban agar tidak mengambil uang di warung. Sebagai bentuk ancaman dirinya sering mencubit dan menjewer korban.

Dia tidak berani memukul korban karena takut ibunya, Kartini. Setelah ibunya pergi merantau ke Jakarta sekitar Februari lalu, GSB mulai memukul korban.

"Kalau pas ada ibu saya tidak berani mukul. Saya lebih fokus cubit, jewer saja. Baru bulan-bulan saya memukul (korban)," ucap dia.

GSB mengaku menyesal telah menganiaya korban. Ia juga mengakui apa yang dilakukan pada korban tersebut salah dan tidak seharusnya dia lakukan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku dan korban di Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB

Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua. Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.

Kemudian palaku mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

"Korban sempat lemas dan sempat diberikan oleh kakak ipar (istri pelaku GSB) makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu.

Penganiayaan juga dilakukan GSB yang merupakan kakak kandung F. GSB menganiaya korban karena korban suka mengambil uang warung, suka berbohong dan tidak menurut.

"Motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena korban suka mengambil uang hasil penjualan di warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/223837278/pengakuan-tersangka-aniaya-bocah-7-tahun-di-sukoharjo-jengkel-korban-suka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke