Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 135 Juta, Ini Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mejatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan Dinas Kelautan dan Perikanan, Kota Bengkulu, pada Senin (13/4/2022).

Ketiga terdakwa yakni Diman Bin (Alm) Mensari, Syafrizal Bin (Alm) H. Basir, dan Edi Suryanto Bin Abdullah.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Fitrizal Yanto disebutkan, para terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Edi Suryanto dijatuhi Pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Syafrizal dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

"Sementara terdakwa Diman dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidiar 6 bulan kurungan penjara, uang pengganti Rp 85 juta atau diganti kurungan penjara 1 tahun 3 bulan," kata Asintel Kejari Bengkulu Riki Musriza, Rabu (13/4/2022).

Perkara ini bermula terdapat pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu pada 2018 mendapatkan anggaran Rp 951 juta.

Namun, pengerjaan proyek tidak selesai tepat waktu. Spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 135 juta.

Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana sekitar Rp 666 juta dalam dua kali termin.

Padahal bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/162256778/rugikan-negara-rp-135-juta-ini-vonis-3-terdakwa-kasus-korupsi-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke