Salin Artikel

Remaja Putri Diperkosa Ayah Tiri Selama 5 Tahun, Ibu dan Adiknya Diancam Dibunuh

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengatakan, karena ada ancaman itu korban takut dan memilih untuk merahasiakan perbuatan ayah tirinya.

"Korban di bawah ancaman, sehingga tak berani melapor," kata France dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial JN asal Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang remaja putri. Korban JN adalah anak tirinya sendiri.

France menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku telah dilakukan sejak 2017, ketika umur korban 14 tahun, hingga saat ini berusia 19 tahun.

Menurut France, dalam rentang waktu 5 tahun tersebut, perbuatan pelaku sebagian besar dilakukan di rumah, dalam keadaan sepi.

“JN mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya itu lebih dari 50 kali,” ungkap France.

Karena sudah merasa tidak tahan, lanjut France, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada abang kandungnya.

"Peristiwa pencabulan terungkap saat korban bercerita kepada abangnya, lalu kemudian dilanjutkan dengan melaporkan ke polisi," ujar France.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/071848478/remaja-putri-diperkosa-ayah-tiri-selama-5-tahun-ibu-dan-adiknya-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke