Salin Artikel

Awal Mula Eks Kades di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta untuk Bayar Utang

SERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni (54), sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 546 juta.

Terungkapnya praktik korupsi yang dilakukan Kujaeni yang menjabat Kades selama dua periode itu berawal dari adanya temuan Inspektorat Kabupaten Serang pada 2021 bahwa adanya penyelewengan dana di Desa Kamaruton.

"Temuan inspektorat karena adanya kerugian negara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrea Serang AKP Dedi Mirza ditanya Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/4/2022).

Dikatakan Dedi, perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 546 juta itu kemudian diselidiki oleh Polres Serang pada 8 April 2021.

Terungkap, kerugian negara itu timbul akibat adanya mark-up berbagai pekerjaan fisik di desa Kamaruton pada tahun anggaran 2018-2020.

Pada tahun 2018 Desa Kamaruton mendapatkan dana desa sebesar Rp 980 juta, kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp 852 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp 290 juta.

Sehingga, Desa Kamaruton mendapatkan total anggaran dana desa yang berasal dari APBN dan APBD sebesar Rp 2.123.497.800.

Menurut Dedi, pada pelaksanaannya, Kujaeni dengan leluasa mengatur keuangan karena ia mengendalikan keuangan desa sendiri.

Sehingga, lanjut Dedi, pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.

"Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga," ujar Dedi.

Kujaeni pun kini dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/175904278/awal-mula-eks-kades-di-serang-ditangkap-karena-korupsi-dana-desa-rp-546

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke