Salin Artikel

Tahanan Kasus Korupsi yang Kabur dari Rutan Putussibau Ditangkap

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Fery Monang Sihite mengatakan, Dendi ditangkap tim gabungan kepolisian di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami jajaran Kemenkumham Kalbar sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran kepolisian karea berhasil menangkap Dendi Irawan," kata Fery dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

Menurut Fery, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan dan kerja keras tim, Fery berharap sinergitas Kemenkumham dengan aparat penegak hukum terus terjaga dengan baik.

"Petugas di Lapas maupun di Rutan harusnya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, selalu waspada dan tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan. Jangan sampai terjadi lagi pelarian," ujar Fery.

Diberitakan sebelumnya,  Dendi Irawan dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Putussibau, Minggu (10/4/2022) pagi.

Diketahui, Dendi berhasil kabur setelah membantu petugas jaga membuang sampah di areal rutan.

Sebelumnya, tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalbar menangkap tersangka Dendi Irawan yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dendi ditangkap di Kedamin Putussibau Selatan, Sabtu (2/4/2022) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, tersangka Dendi Irawan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2022.


Menurut dia, Dendi Irawan salah satu pelaksana pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.

"Dendi Irawan jadi DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan," kata Adi.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 316 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S dan LS yang merupakan pelaksana pekerjaan dan G selaku pejabat pembuat komitmen.

Adi menjelaskan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan nilai Rp 1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari.

Namun ternyata, ternyata dalam masa kontrak tersebut, pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan sampai ketika diberi kesempatan penambahan waktu.

“Kemudian, pada bulan Oktober 2019, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” ucap Adi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/135258778/tahanan-kasus-korupsi-yang-kabur-dari-rutan-putussibau-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke