Salin Artikel

Sempat Jadi Buronan, Tersangka Kasus Korupsi Ini Kabur dari Rutan

Diketahui, Dendi berhasil kabur setelah membantu petugas jaga membuang sampah di areal rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar Fery Monang Sihite mengatakan, saat ini pihaknya dibantu kepolisian tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka.

“Respons pertama dan utama yang kami lakukan adalah melakukan pengejaran, bekerjasama dengan kepolisian setempat," kata Fery dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Menurut Fery, dengan keterbatasan petugas yang ada di Rutan Putussibau, pihaknya terus berupaya mencari kembali tahanan hingga ditemukan.

Fery juga mengimbau masyarakat apabila menemukan atau melihat sesorang dengan ciri-ciri sama dengan Dendi Irawan, untuk segara melaporkan ke Rutan Putussibau ataupun kepolisian.

"Jika menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama, segera laporkan ke kami atau pihak kepolisian," ujar Fery.

Sebelumnya, tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalbar menangkap tersangka Dendi Irawan yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dendi ditangkap di Kedamin Putussibau Selatan, Sabtu (2/4/2022) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, tersangka Dendi Irawan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2022.


Menurut dia, Dendi Irawan salah satu pelaksana pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.

"Dendi Irawan jadi DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan," kata Adi.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 316 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S dan LS yang merupakan pelaksana pekerjaan dan G selaku pejabat pembuat komitmen.

Adi menjelaskan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan nilai Rp 1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari.

Namun ternyata, ternyata dalam masa kontrak tersebut, pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan sampai ketika diberi kesempatan penambahan waktu.

“Kemudian, pada bulan Oktober 2019, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” ucap Adi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/053333478/sempat-jadi-buronan-tersangka-kasus-korupsi-ini-kabur-dari-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke