Salin Artikel

Usai Demo Ricuh, 26 Anggota DPRD Duduk Bareng Mahasiswa di Aspal

Perwakilan mahasiswa melakukan orasi secara bergantian. Setidaknya terdapat 5 tuntutan yang disampaikan para mahasiswa.

Pertama, menuntut Pemprov Bengkulu mencabut SK Gunernur Nomor 32A/BPKP/2020 yang berimplikasi kenaikan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dan menuntut gubernur menurunkannya menjadi 5 persen.

Kedua, mendesak Polda Bengkulu menindak tegas pelaku penimbunan BBM. Ketiga, mendesak pemerintah pusat menjamin ketersediaan bahan pokok.

Keempat, mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan konflik agraria. Kelima, mendesak anggota DPRD Provinsi Bengkulu agar menyatakan sikap menolak wacana penundaan Pemilu atau menambah masa jabatan presiden 3 periode.

"Kami mendesak DPRD Provinsi Bengkulu menandatangani surat tuntutan kami dan menindaklanjutinya," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu dalam orasinya.

Puas bergantian orasi, membaca puisi, mahasiswa meminta 1/2 plus 1 anggota DPRD turun menemui mahasiswa untuk melakukan sidang di jalanan.

Awalnya hanya beberapa anggota DPRD yang menemui mahasiswa. Suasana sempat ricuh, terjadi aksi saling dorong dan mahasiswa berusaha menerobos pintu masuk kantor DPRD.

Polisi berhasil melakukan pendekatan persuasif untuk meredam amukan ribuan mahasiswa tersebut. Selain itu, polisi juga mengumandangkan lantunan sholawat untuk mendinginkan suasana.

Setelah itu, 26 anggota DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya mau menemui mahasiswa, duduk bersama di atas aspal tempat mahasiswa berunjuk rasa.

Dari hasil perbincangan tersebut, akhirnya para anggota DPRD berjanji memenuhi tuntutan mahasiswa dan menindaklanjutinya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/201740978/usai-demo-ricuh-26-anggota-dprd-duduk-bareng-mahasiswa-di-aspal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke