Salin Artikel

Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap Nelayan yang Simpan Bahan Peledak dalam 6 Botol Air Mineral Siap Pakai

KOMPAS.com - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial DN (40), warga Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, ditangkap polisi, Jumat (8/4/2022).

Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium.

Kasubag Humas Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan DN berawal dari pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa DN diduga menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium.

Mendapat laporan itu, samhungnya, pihaknya kemudian mendatangi rumah DN dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, polisi menemukan enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO).

Selain itu, juga ditemukan tujuh botol bekas air mineral berisi ANFO yang belum terpakai.


Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.

"Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri," kata Widiarti saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).

Widiarti menduga, bahan-bahan peledak yang ditemukan di rumah DN akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Sapeken.

Namun, sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu diamankan polisi.

"(Bahan peledak) akan digunakan untuk ngebom ikan, sekarang sudah berhasil diamankan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Sapeken untuk diproses lebih lanjut. Ia digeladang bersama dengan barang buktinya.

Atas perbuatannya itu, DN kini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/09/195506878/berawal-laporan-warga-polisi-tangkap-nelayan-yang-simpan-bahan-peledak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke