SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DN (40) di Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kedapatan menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu bermaksud menggunakan bahan peledak sebagai bom ikan di perairan Sapeken.
Polisi kemudian berhasil meringkus DN sebelum aksinya terjadi.
"(Bahan peledak) akan digunakan untuk ngebom ikan, sekarang sudah berhasil diamankan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).
Widiarti menyebut, awal mula DN diketahui menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium bermula dari laporan warga terkait adanya salah seorang warga yang diduga memiliki bahan peledak. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku penyimpanan bahan peledak mengarah ke DN.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan 6 buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO).
Selain itu, ditemukan juga 7 botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai.
Ditemukan juga 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.
"Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri," kata Widiarti.
Polisi kemudian membawa DN ke kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut. Ia digelandang bersama sejumlah barang bukti yang telah disita polisi.
Atas perbuatannya itu, DN kini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/09/150439378/simpan-bahan-peledak-dalam-6-botol-air-mineral-pria-di-sumenep-ditangkap