Salin Artikel

BI: Jeleknya Infrastruktur, Pelabuhan, Gratifikasi, Perburuk Investasi Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang menghambat arus masuk investasi di daerah itu.

Persoalan itu mencakup buruknya infrastruktur, belum maksimalnya pelabuhan.

Serta yang paling mengkhawatirkan yakni tingginya indeks gratifikasi yang semakin memperparah keadaan.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BI Bengkulu Joni Marsius dalam konferensi pada wartawan menggunakan saluran zoom meeting, Rabu (6/4/2022).

"Infrastruktur kita (Bengkulu) menyangkut konektivitas, kita lihat di jalan raya berdasarkan data Kemenkeu RI tahun 2018 indeks infrastruktur Provinsi Bengkulu kedua terendah setelah Papua. Jalan arteri Bengkulu hanya 166 kilometer kalah jauh dengan provinsi tetangga," beber Joni.

Ia juga membuka mahalnya biaya kargo di Provinsi Bengkulu dibanding provinsi tetangga Rp 179 per kilometer biaya charge.

"Jadi kita kalau menggunakan jasa kirim dari luar Bengkulu maka biaya chargenya Rp 179,2 per kilometer. Sangat mahal bila dibanding dengan provinsi tetangga," jelas dia.

Ia juga membongkar masih rendahnya kualitas pelabuhan di Bengkulu, itu dilihat dari kedalaman pelabuhan, panjang dermaga hingga gudang yang masih terbatas.

Kondisi itu menghambat pengguna kapal berkapasitas besar.

"Akibatnya banyak memakan waktu tentu saja merugikan pengusaha. Sehingga ekspor Bengkulu banyak menggunakan pelabuhan provinsi tetangga seperti Kabupaten Mukomuko mendingan ke Teluk Bayur, Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya.

Gratifikasi tinggi

Hal berikutnya menurut Joni yakni tingginya gratifikasi dan pemerasan pelayanan berdasarkan data hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) November 2018.

"Ini data KPK November 2018 ya BI hanya mengutip saja. Untuk masyarakat yang mendapatkan pemerasan pelayanan hasil survei KPK Kota Bengkulu nomor satu dengan poin survei 18.00 menyusul Provinsi Aceh dengan poin 16.00 dan Banten 16.00 dan seterusnya," jelasnya.

Lalu untuk gratifikasi Provinsi Bengkulu ada di urutan kedua secara nasional dengan hasil survei 15.00 di bawah Provinsi Sumatera Utara dengan hasil survei 18.00. Dilanjutkan tata kelola pemerintahan Bengkulu di urutan ketiga terbawah dalam zona merah terburuk. Bengkulu hanya unggul dari Maluku Utara dan Papua Barat.

Sementara indeks kepuasan masyarakat Bengkulu berada di tiga terbawah di zona merah. Bengkulu hanya unggul dari Kalimantan Tengah dan Jambi berada di zona merah terburuk.

Joni Marsius mengatakan, saat ini perbaikan perizinan, pelayanan dan tindak gratifikasi di Bengkulu mulai membaik.

Ini terbukti dengan munculnya perizinan-perizinan cepat berbasiskan online termasuk pemangkasan biaya-biaya di masyarakat.

Joni Marsius juga mengatakan, dengan perbaikan itu saat ini posisi peringkat Provinsi Bengkulu untuk survei KPK tahun 2021 telah membaik.

Klarifikasi Pemkot Bengkulu

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Eko Agusrianto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hasil survei KPK terkait Kota Bengkulu urutan pertama secara nasional di mana masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan sering mendapatkan pemerasan, 

"Justru kami belum tahu (hasil survei KPK) namun itu semua ada hubungan investor akan masuk jika infrastruktur layak dan seterusnya. Pemkot Bengkulu lebih titik berat pada infrastruktur lingkup kota. Kedua Pemkot menyadari pelayanan itu dikedepankan baru- baru ini kita launching mal layanan publik untuk percepatan pelayanan," jelas Eko.

Selain itu ia tegaskan seluruh pelayanan masyarakat mulai dari tingkat terendah yakni RT semua dipercepat bahkan segala biaya dihapuskan.

"Semua layanan mulai dari tingkat RT, lurah, camat dipersingkat bahkan biaya-biaya juga sudah kita hapuskan," ujar Eko.

Ia katakan semua layanan di mall layanan publik dilakukan secara murah, cepat dan transparan.

Dalam proses perizinan, petugas tidak bertemu dengan masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk potensi gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto menanggapi gratifikasi mengatakan saat ini Pemprov Bengkulu telah mempunyai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di inspektorat.

"Pemprov Bengkulu sudah miliki UPG di inspektorat yang masuk sejak UPG terbentuk hanya ada 1 laporan sampai dengan sekarang," demikian Heru.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyediakan media dan nomor telepon sebagai akses pengaduan masyarakat apabila terjadi pungutan liar (pungli) di lembaga pemerintahan.

Bengkulu diklaim sebagai Provinsi pertama yang melakukan pencanangan sebagai provinsi bebas pungli versi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang berkomitmen menekan pungli pada setiap unit layanan publik.

Masyarakat yang ingin melapor dapat membuka situs saberpunglibengkulu.go.id atau WA/SMS ke nomor 08117301133.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/163532378/bi-jeleknya-infrastruktur-pelabuhan-gratifikasi-perburuk-investasi-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke