Salin Artikel

Tak Taat Aturan, 2 Arena Gelper yang Diduga Jadi Tempat Judi di Nagoya Batam Buka Siang Hari

BATAM, KOMPAS.com – Hari keempat Ramadan 1443 Hijiriah, arena yang diduga sebagai tempat perjudian gelanggang permainan elekronik (gelper) masih beroperasi di Batam.

Hal ini diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Batam di seputaran kawasan Nagoya, Batam, Kepri pada Rabu (6/4/2022) sore.

Dalam sidak tersebut, ditemukan ada dua lokasi gelper yang beroperasi. Dengan kata lain, usaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang sudah dikeluarkan selama Ramadhan.

Dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai, dalam surat edaran (SE) ada aturan untuk menutup gelper selama tiga hari di awal Ramadhan. Setelah tiga hari, gelper boleh beroperasi tetapi hanya di malam hari.

"Dalam SE aturan buka tutup selama Ramadhan, yakni tiga hari di awal Ramadan (tutup) dan hari ini (adalah) hari keempat. Namun bukan berarti hari keempat (Ramadhan) bisa sesuka mereka buka usahanya, seharusnya mereka diperbolehkan buka pada malam hari," kata Lik Khai di lokasi Gelper.

Ia menambahkan, dua lokasi tersebut juga terang-terangan berani membuka Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan.

“Tidak hanya berani buka gelper yag diduga ada unsur judinya. Kedua lokasi ini juga didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan yang diatur di Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam,” terang Lik Khai.

Saat ditanya apakah dua lokasi ini akan diberikan sanksi tegas, Lik Khai mengaku pihaknya hanya bisa mengingatkan pelaku usaha untuk segera menutup dan diizinkan beroperasional di waktu yang sudah diizinkan.

“Untuk penyegelan kami tidak bisa, karena kami hanya mengingatkan saja. Namun dari hasil temuan ini, kami akan menyurati dinas terkait untuk segera memberikan tindakan tegas, dan bisa saja rekomendasi penyegelan jika tempat usaha tersebut kembali melawan,” tegas Lik Khai.

Lik Khai mengingatkan, pada rapat Forkopimda yang membahas mengenai operasional THM di bulan Ramadan, Pemkot Batam masih memberikan izin untuk THM beroperasional sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

“Setidaknya temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP Pemkot Batam, seharusnya BPM-PTSP dan Satpol PP terus melakukan pemantauan," papar Lik Khai.

Lebih jauh Lik Khai mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP, agar kedua instansi ini bisa menegakan perda yang telah disepakati selama Ramadan ini.

“Seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang ada di Pemkot Batam ini tanpa terkecuali demi kenyamanan dan keamanan bersama,” pungkas Lik Khai.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/104515478/tak-taat-aturan-2-arena-gelper-yang-diduga-jadi-tempat-judi-di-nagoya-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke