Salin Artikel

3 Oknum Polisi di Sikka Disanksi, Penyebabnya karena Tinggalkan Tahanan di Polsek

Saat ditinggalkan, masih ada tahanan di Kantor Polsek Waigete, Sikka tersebut.

"Mereka tinggalkan dalam keadaan kosong saat masih ada tahanan di Polsek," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sikka Iptu Margono, Rabu (6/4/2022).

Saksi penundaan pendidikan

Tiga personel polisi itu kemudian mendapatkan saksi penundaan pendidikan selama enam bulan.

"Selama enam bulan mereka tidak diperkenankan untuk mengikuti pelatihan intel, pelatihan reserse, dan pelatihan lain. Karena mereka harus menjalani hukuman terlebih dahulu," jelasnya.

Tiga oknum polisi itu juga mendapatkan sanksi penempatan di tempat kerja khusus selama tujuh hari.

Saksi tersebut diputuskan dalam sidang disiplin di Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada 1 April 2022.

"Sidang disiplinnya sudah digelar Jumat lalu, dan sekarang ketiganya masih menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.


Ingatkan anggota

Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas mengingatkan anggotanya menyusul kejadian tersebut.

Dia menginstruksikan anggota tetap waspada dan menjalankan tugas penuh tanggung jawab.

"Jangan sampai ada terjadi sesuatu dengan para tahanan," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Maumere, Serafinus Sandi Hayon Jehadu | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/060522278/3-oknum-polisi-di-sikka-disanksi-penyebabnya-karena-tinggalkan-tahanan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke