Salin Artikel

Selain Tipikor, Ketua Kadin Kalbar Juga Dijerat Pidana Pencucian Uang

Selain jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, Joni juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap tersangka Joni Isnaini, juga dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Menurut Jansen, untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut, penyidik Polda Kalbar telah membuatkan laporan polisi terpisah.

Kendati demikian, jelas Jansen, saat ini penyidik masih fokus pada tindak pidana utama tersangka Joni Isnaini, yakni korupsi.

"Tentunya nanti akan berkembang bila terpenuhi unsur, termasuk memungkinkan bagi pihak-pihak yang terbukti mendapatkan keuntungan dari para tersangka hasil korupsi yang dipersangkakan," ujar Jansen.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang, Joni ditangkap di sebuah kafe, kawasan Jakarta Barat, Senin (28/3/2022).

"Betul, yang bersangkutan telah kita tangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

Jansen menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, Joni Isnaini akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah hasil tes kesehatannya selesai, tentunya tersangka akan diperiksa dan kita tahan," ujar Jansen.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, Joni Isnaini.

Joni menjadi DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Joni Isnaini menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek.

"Betul, yang bersangkutan (Joni Isnaini) sudah diterbitkan daftar pencarian orang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat dihubungi, Minggu (27/2/2022) malam.

Menurut Jansen, selain tidak memenuhi panggilan penyidik, Joni juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. Hal ini yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Joni.

"Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," ucap Jansen.

Sebagai informasi, Polda Kalbar telah menetapkan Joni Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.

Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020.

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/151013078/selain-tipikor-ketua-kadin-kalbar-juga-dijerat-pidana-pencucian-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke