Salin Artikel

Hendak Damaikan Pertengkaran Pasutri, Polisi Justru Temukan 17 Kg Sabu di Rumah Kontrakan Lampung Selatan

Belasan kilogram sabu-sabu tersebut ditemukan tanpa sengaja saat polisi hendak meredakan konflik rumah tangga penghuni kontrakan berinisial JL.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa 17 kg sabu tersebut ditemukan pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat ini JL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.

"Kasus ini berawal saat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Natar atas nama Aiptu Edi Amri diminta bantuan menengahi konflik keluarga antara salah satu warga yang merupakan istri siri dari tersangka JL," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) sore.

JL dan istri sirinya bertengkar karena anak mereka hendak dibawa oleh JL.

Warga yang mendengar pertengkaran tersebut meminta Aiptu Edi datang ke rumah kontrakan JL yang ada di Dusun Srimulyo, Kecamatan Natar untuk mendamaikan keduanya.

Namun saat Aiptu Edi tiba di lokasi, tingkah JL justru mencurigakan.

"Saat Aiptu Edi datang dan mengajak berbincang, tingkah laku JL tampak mencurigakan," kata Edwin.

Kecurigaan terbukti ketika Aiptu Edi izin menggunakan toilet untuk buang air kecil. Saat itulah, dia menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong).

"Aiptu Edi lantas menelepon atasannya, lalu anggota Polsek Natar pergi ke rumah kontrakan itu," kata Edwin.

Dari penggeledahan di rumah kontrakan itu, polisi menemukan satu buah kotak kardus yang berisi 16 bungkus sabu yang masing-masing beratnya 1 kilogram.

Kemudian ada satu kotak kardus berisi 13 bungkus kecil sabu dengan berat total 1 kilogram.

"Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan sebesar 17  kilogram," kata Edwin.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sabu-sabu itu dititipkan oleh seseorang berinisial TA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Selatan.

"Peran tersangka JL ini mengambil sabu-sabu sebanyak 2 kardus dari bus atas perintah TA, kemudian sabu-sabu itu disimpan di rumah JL," kata Edwin.

Edwin menambahkan, pihaknya masih mengejar keberadaan TA tersebut. Sedangkan JL dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Edwin.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/175957478/hendak-damaikan-pertengkaran-pasutri-polisi-justru-temukan-17-kg-sabu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke