Salin Artikel

Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR, Pemkot Solo Buka Posko Aduan

Meski belum ada laporan, posko pengaduan THR diharapkan bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan aturan, yakni paling lambat H-7.

"Pemberian THR harus sesuai aturan. Apa ada keluhan?," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/4/2022).

Seandainya ada perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang ditentukan, Gibran menilai pasti perusahaan tersebut memiliki aturan.

Terlebih dalam dua tahun terakhir banyak perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Coba kita lihat ya? Pastikan ada alasannya. Nanti saya coba koordinasi dengan serikat pekerja," ungkap putra sulung Presiden Jokowi.

Menurut Gibran dirinya akan mencarikan solusi jika memang ada perusahaan yang benar-benar belum bisa membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Nanti kita panggil dua pihak. Mungkin dari ownernya apakah ada sedikit kesulitan atau terdampak Covid-19 atau apa harus kita cari jalan tengah," terang Gibran

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/173202378/antisipasi-permasalahan-pembayaran-thr-pemkot-solo-buka-posko-aduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke