Salin Artikel

Jaksa Sebut Ceramah Bahar bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam sidang beragendakan dakwaan ini, Jaksa menyebutkan, Bahar dalam video yang diunggah Tatan Rustandi pada akun YouTube-nya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif.

Jaksa mengatakan, topik ceramah yang terdapat dalam video YouTube tersebut membahas tentang Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, sebagian isi ceramahnya tidak seperti ceramah ulama pada umumnya.

"Karena isi ceramahnya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif serta mengandung kebohongan," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan, ceramah berisi provokatif berdasarkan video rekaman itu berada pada menit 10:00-11:32, menit 11:33-12:25, dan menit 12-26 - 12:58.

Pada menit-menit tersebut Bahar membahas soal Rizieq Shihab yang menurutnya ditangkap karena merayakan maulid.

"Padahal, fakta yang sebenarnya Habib Rizieq Syihab dihukum bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," kata jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dalam ceramahnya Bahar juga menyampaikan soal kematian 6 laskar FPI yang disebabkan dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, dan kemaluannya dibakar.

Namun menurut Jaksa dari hasil visum et repertum, tidak ada luka-luka akibat yang disebutkan Bahar dalam ceramahnya itu.

"Bahwa terhadap 6 pengawal Habib Rizieq Syihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta, yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal habib Rizieq Syihab. Selain itu, tidak ada luka lain," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, ceramah Bahar yang berisi berita bohong dan provokatif itu menimbulkan reaksi dari masyarakat hingga pimpinan beberapa pondok pesantren dan Ketua MUI Kabupaten Garut.

"Akibat ceramah Habib Bahar bin Smith itu, saksi-saksi tersebut selaku ulama tersinggung ketika terdakwa Habib Bahar menyampaikan materi ceramah tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh ulama," katanya.

"Yaitu 'banyak juga ulama-ulama yang lain membuat maulid, para ustad, para kiai, para habib, banyak yang membuat maulid, salah satunya beliau, beliau membuat bergembira, bersyukur, bersuka cita, maulid nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam, tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara, beliau ditangkap, beliau dipenjara'. Karena selama ini tidak ada ulama termasuk Muhammad Rizieq Shihab yang ditangkap karena merayakan maulid nabi Muhammad," tambahnya.

Menurut jaksa, ceramah dalam rekaman video yang diunggah Tatan Rustandi dalam chanel miliknya itu bersifat provokatif dan dapat menyulut amarah umat islam dan para ulama.

Bahkan bisa menimbulkan kegaduhan hingga terjadi perpecahan di antara umat islam.

"Apabila tidak segera diatasi oleh kepolisian bisa terjadi benturan fisik di kalangan masyarakat antara yang pro dan kontra terhadap isi ceramah terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap Jaksa.

Perbuatan Bahar ini dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar melakukan ceramah. Kemudian rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar sendiri telah diperiksa 3 Januari 2022. Usai diperiksa sekitar 9 jam, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot posting video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lainnya.

Sedangkan terdakwa Tatan Rustandi ditahan mulai 17 Februari 2022-8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/143525778/jaksa-sebut-ceramah-bahar-bin-smith-provokatif-dan-dapat-memecah-umat-islam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke