Salin Artikel

Hendak Menuju Sulawesi, 2 WN Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Nunukan

Keduanya masuk Indonesia melalui Pulau Sebatik, lalu menuju Nunukan untuk melanjutkan perjalanannya menuju Parepare, Sulawesi Selatan, menggunakan KM Catleya.

"Kedua WNA masuk Indonesia melalui Pulau Sebatik secara ilegal. Di Sebatik, mereka dijemput seseorang yang masih kita dalami. Orang tersebut menjadi perantara keduanya untuk mencarikan jalan aman menuju Nunukan, agar bisa naik kapal laut menuju Pare Pare," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, Jumat (1/4/2022).

Penangkapan bermula saat Imigrasi turut serta melakukan pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk antisipasi indikasi masuknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan, mereka mendapati dua orang dengan identitas WNA.

RM memiliki izin tinggal sementara di Malaysia/KITAS dan tercatat berdomisili Jalan Batu Unjur Apartmen Bayu Perdana Lorong Pangsapuri 2, 41200 Klang Selangor.

Sementara AZ, tercatat sebagai warga Blok F Tingkat 2 Nomor 16 Jalan Bahagian Pandamaran Taman Chi Liung 42000 Klang Selangor. Ia mengantongi sertifikat vaksin Malaysia dan Identity Card (IC) Malaysia.

"Dari pengakuan, keduanya sama sama bekerja di restoran yang ada di Kuala Lumpur, dan hendak mengunjungi kerabat di Sulawesi," imbuhnya.

Petugas Imigrasi Nunukan mengamankan keduanya di ruang detensi Imigrasi Nunukan untuk dugaan pelanggaran batas negara.

Sementara ini, Imigrasi Nunukan masih mencoba menghubungi keluarga RM di Parepare untuk mencocokkan keterangan.

"Jika benar RM adalah WNI dan keluarganya orang Parepare, mereka akan kita jadikan penjamin," katanya lagi.


Sedangkan untuk AZ, Imigrasi Nunukan masih berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat, untuk memastikan status kewarganegaraan AZ.

"Kita menunggu kabar dari Konsulat Malaysia, Kami ada kecurigaan IC miliknya palsu," jelasnya.

Washington melanjutkan, keterlibatan petugas Imigrasi Nunukan dalam pemeriksaan penumpang yang terindikasi CPMI illegal, menjadi respon atas teguran Konsulat RI di Tawau Malaysia yang complain akan banyaknya CPMI unprosedural diamankan aparat Malaysia.

Dari data yang diperoleh Imigrasi, sepanjang 2022 sampai Maret, ada sekitar 150 CPMI illegal yang diamankan aparat Malaysia saat menerobos masuk wilayah mereka.

"Kami katakan, kami menjaga wilayah perbatasan yang sedemikian luas dengan banyaknya jalur tikus, kami tentu kesulitan. Yang bisa kami lakukan adalah pencegahan di jalur rawan. Kita tempatkan petugas kita di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan Pelabuhan Sei Nyamuk Sebatik, kita kolaborasi dengan BP2MI dan Satgas Pamtas Malaysia," katanya.

Pada 2022, Kantor Imigrasi Nunukan sudah mendeportasi empat WNA dalam kasus pelanggaran batas wilayah Negara.

Saat ini, ada tujuh WNA yang diamankan dalam Ruang Detensi Imigrasi dengan kasus serupa.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/03/143021278/hendak-menuju-sulawesi-2-wn-malaysia-ditangkap-di-pelabuhan-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke