Salin Artikel

Polisi Meringkus Pengedar 20 Ribu Butir Obat Batuk untuk Teler Para Remaja

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Polda Bengkulu meringkus AK (24) pengedar 20 ribu butir obat batuk yang dijual tanpa izin selama 6 bulan terakhir. Obat itu dijual pelaku untuk dikonsumsi para remaja agar teler.

"Penangkapan tersangka bermula pada 23 Maret 2022, anggota kami mendapati seorang remaja yang mabuk atau teler di jalan mengonsumsi obat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan, polisi mengembangkan siapa penjual obat yang digunakan untuk mabuk tersebut.

Dari mulut remaja teler itu didapati AK beralamat di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Berbekal informasi itu polisi menuju kediaman AK, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan didapati bahwa memang benar pelaku menjual pil tersebut tanpa izin.

Dari tangan tersangka diamankan tiga kaplet pil dengan nomor Register :DTL 8821905010A, satu buah kardus bertuliskan PT MUTIFA medan -Indonesia penerima DIAS No Resi 002884154432, sejumlah uang.

"Pengakuan tersangka ia membeli secara online melalui aplikasi Shopee, dengan harga Rp. 50.000 per dus kecil, dengan satu dus kecil berisi 10 kaplet dan satu kaplet berisi 10 butir pil. Pelaku menjual pil itu sejak 6 bulan yang lalu, dengan harga keuntungan per kaplet/keping Rp. 8.000 selama 6 bulan terakhir pelaku sudah menjual 200 kaplet kecil pil dengan jumlah rincian 20.000 butir pil ," jelas Kasat Reskrim.

Tujuan pelaku menjual pil tanpa izin untuk mencari keuntungan dan juga ada yang dikonsumsi sendiri.

Dalam menjual pil tersebut, pelaku tidak ada memiliki izin edar karena rumah pelaku bukan toko atau apotek.

Polisi menjerat pelaku Pasal 197 Jo Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/202052378/polisi-meringkus-pengedar-20-ribu-butir-obat-batuk-untuk-teler-para-remaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke