Salin Artikel

Syarat Buka Bersama, Shalat Tarawih, dan Mudik di Kabupaten Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna tak mempersoalkan soal kegiatan buka bersama dan shalat tarawih di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

"Saya tidak begitu mempersoalkan buka bersama," kata Dadang ditemui di Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat (1/4/2022).

Dadang menyebut, lebih dari satu orang yang bertemu dan makan bersama ketika masuk waktu adzan maghrib saat Ramadhan sudah masuk kategori kegiatan buka bersama.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan buka bersama. 

Yaitu tidak terjadi kerumunan, menjaga, dan memperketat protokol kesehatan. Intinya, buka bersama diperbolehkan asalkan memenuhi protokol kesehatan

Begitupun dengan shalat tarawih berjamaah, Dadang mengatakan bisa dilakukan. Syaratnya, menjaga protokol kesehatan.

Vaksin Booster

Sementara itu, untuk kebijakan mudik, Bupati Bandung melarang warganya mudik bila belum melaksanakan vaksin booster.

"Tidak booster, tidak mudik. Mudik boleh saja asal sudah booster," ujar Dadang.

Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan gerai vaksin di beberapa tempat untuk mempercepat booster di bulan Ramadhan.

"Gak usah khawatir, booster bisa dilakukan setelah tarawih," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/202034178/syarat-buka-bersama-shalat-tarawih-dan-mudik-di-kabupaten-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke