Salin Artikel

Aturan Ibadah Selama Ramadhan, Bupati Karimun: Shalat Tarawih Tidak Dibatasi, Masker Harus Digunakan

KARIMUN, KOMPAS.com – Masyarakat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kini bisa kembali melaksanakan ibadah shalat tarawih berjemaah tanpa adanya pembatasan.

Hal itu menyusul Bupati Karimun Aunur Rafiq yang secara resmi mengizinkan shalat tarawih berjamaah tanpa jarak dan tidak ada batas jumlah jemaah seperti tahun sebelumnya.

"Ramadhan tahun ini ibadah shalat tarawih silahkan seperti biasa baik di masjid, surau dan mushola. Tidak ada lagi jaga jarak antar jemaah dan tidak ada pembatasan jumlah jemaah," kata Aunur melalui telepon, Kamis (31/3/2022).

Meski begitu, Aunur tetap meminta baik pengurus masjid, surau, mushola maupun masyarakat yang melaksanakan ibadah shalat tarawih untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Walau tidak dibatasi, bukan berarti protokol kesehatannya diabaikan. Masker tetap harus digunakan oleh jemaah dan saat selesai ibadah atau setibanya di rumah jangan lupa untuk menggunakan hand sanitizer atau cuci tangan dengan sabun," papar Aunur.

Ia menambahkan, bahwa momentum Ramadhan tahun ini yang dilarang oleh pemerintah ialah larangan menggelar buka puasa bersama bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN).

"Pemerintah juga melarang pejabat dan ASN untuk menggelar open house saat lebaran," pungkas Aunur.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/233957678/aturan-ibadah-selama-ramadhan-bupati-karimun-shalat-tarawih-tidak-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke