Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Penggugur Kandungan Tak Berizin di Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu mengungkap dan menangkap 4 orang pengedar obat penggugur kandungan tak berizin di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Rabu (31/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan berbekal adanya informasi tentang peredaran atau penjualan obat keras penggugur kandungan, Tim Opsnal Macan Gading, Rabu (30/3/2022) langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Albet Salomo Sinulaki bergerak melakukan penangkapan.

"Saat digerebek di hotel ternyata ada tiga pelaku pengedar obat penggugur kandungan ilegal mereka akan melakukan aksinya menggugurkan kandungan," kata Kasat Reskrim, saat dihubungi via telepon, Kamis (31/3/2022).

Dari tiga pelaku inisial KD (27), LD (35) dan TC (28), berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang kemudian diakui didapat dari EK (30) yang pernah berprofesi sebagai bidan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tim kepolisian kemudian kembali bergerak dan berhasil mengamankan  EK (30). Saat ini ia telah dibawa ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan pungkasnya mengakhiri.

"Keempat orang itu sudah diamankan di Mapolres Bengkulu. Kami akan menelusuri jaringan ini," kata Welliwanto.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 197 UU Kesehatan menyatakan bahwassetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/202928678/polisi-tangkap-4-pengedar-obat-penggugur-kandungan-tak-berizin-di-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke