Salin Artikel

Pedagang Pasar Bedug Ramadhan di Palembang Harus Memiliki Izin Camat

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bagi pedagang Pasar Bedug yang biasa digelar saat bulan Ramadhan harus mengantongi izin dari pihak kecamatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, pengurusan izin Pasar Bedug itu dilakukan melalui Camat untuk mencegah penumpukan pengunjung yang dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Sebab, Pasar Bedug biasanya akan ramai pembeli menjelang waktu berbuka pada sore hari.

"Pasar Bedug berpotensi mengganggu akses kelancaran lalu lintas. Jadi Kecamatan fungsinya untuk mengatur di lokasi dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, sekaligus mengawasi prokes Covid-19," kata Fitri, Kamis (31/3/2022).

Fitri menjelaskan, setelah mengantongi izin dari pihak Kecamatan, pelaku UMKM yang ingin menggelar Pasar Bedug juga diwajibkan melampirkan hasil lulus uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sehingga, takjil yang dijual di Pasar Bedug dapat terbebas dari bahan berbahaya seperti formalin.

"Setelah mendapatkan izin baru diperbolehkan jualan di Pasar Bedug. Ini juga diatur untuk kenyamanan kita sendiri," ujarnya.

Menurut Fitri, selama bulan puasa nanti tim dari BPOM dan Pemerintah Kota Palembang akan berkeliling mengunjungi Pasar Bedug dan melakukan pengujian sampel makanan satu per satu agar tak ada pedagang yang curang dengan menggunakan bahan berbahaya.

Bila kedapatan masih menggunakan bahan berbahaya, pedagang tersebut akan dikenakan sanksi.

"Kami dan BPOM dalam waktu dekat akan terjun ke masyarakat mensosialisasikan hal tersebut. Untuk gelaran Pasar Bedug pada Ramadan 1443 Hijriah tahun ini, kewajiban yang ingin ikut Pasar Bedug harus ada izin," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/175926178/pedagang-pasar-bedug-ramadhan-di-palembang-harus-memiliki-izin-camat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke