Salin Artikel

Kisah Welmince Alunat, PMI Asal NTT Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Kini Pulang ke Kampung Halaman

KUPANG, KOMPAS.com - Welmince Alunat, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lolos dari hukuman mati di Pengadilan Malaysia karena kasus pembunuhan, dipulangkan ke kampung halamannya.

"Dia (Welmince) sudah tiba di kampungnya di Dusun Oeleno, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, Siwa, kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Siwa menjelaskan, Welmince diantar oleh dua petugas dari Kementerian Luar Negeri dengan pesawat Batik Air dari Jakarta dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu (26/3/2022).

Setelah itu, petugas dari BP2MI Kupang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTS, Dinas Sosial TTS, Dinas Sosial Provinsi NTT, mendampingi Welmince dan dua orang staf Kementerian Luar Negeri, langsung menuju kampung halamannya melalui perjalanan darat.

Tiba di daerah asalnya, Welmince disambut keluarga besarnya dan aparat pemerintah desa setempat.

Menurut Siwa, pada September 2019 lalu, pihaknya diminta oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur, untuk menelusuri daerah asal maupun keluarga Welmince.

Setelah berhasil mendapatkan alamat lengkap Welmince, BP2MI Kupang kemudian berkoodinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

"Baru-baru ini kita dikabarkan untuk proses pemulangan Welmince, sehingga kita fasilitasi sampai ke kampungnya," kata Siwa.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Welmince Alunat (WA) dilaporkan bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi pekerja migran di Negeri Jiran itu nyaris terancam hukuman mati karena sangkaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang tidak disengaja.

Pada 3 Desember 2021 lalu, Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan Welmince melakukan pembunuhan tidak disengaja, sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati. Dia lantas hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan potong masa tahanan 2 (dua) tahun, WA sudah dapat dibebaskan," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (29/3/2022).

Dalam pernyataan itu, KBRI Kuala Lumpur memberikan pendampingan hukum sejak Welmince ditahan. KBRI Kuala Lumpur menggandeng retainer lawyer Gooi & Azura untuk menangani perkara yang membelit Welmince.

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga dibantu oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) dalam melakukan pembelaan hukum terhadap Welmince.

Setelah dinyatakan bebas, Welmince dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan. Seharusnya dia dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 lalu. Namun, dia sempat dinyatakan positif Covid-19.

Welmince akhirnya dapat kembali ke Tanah Air bersama-sama dengan tiga orang pekerja migran Indonesia lainnya yang telah menyelesaikan permasalahan mereka. Dia pulang dengan pesawat Malaysian Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada 25 Maret 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/120253278/kisah-welmince-alunat-pmi-asal-ntt-lolos-dari-hukuman-mati-di-malaysia-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke