Salin Artikel

Didakwa Memeras Dua Perusahaan hingga Rp 3,5 M, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tak Ajukan Eksepsi

SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta didakwa memeras dua Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Keduanya yaitu Qurnia Ahmad Bukhori, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai dan Vincentius Istiko Murtiadji, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/3/2022).

Sidang itu dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Slamet Widodo dan digelar secara daring.

Adapun terdakwa Vincentius disidang dari Rutan Serang, sedangkan Qurnia dari Rutan Pandeglang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Subardi menyebut kedua terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat yang berwenang melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap PJT dan TPS.

"Melalui pemberian surat teguran dan surat peringatan, pemberian denda dalam jumlah besar, ancaman pencabutan izin PJT dan pembekuan operasional TPS secara lisan maupun tertulis," ujar Subardi saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan terungkap, keduanya telah memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp 1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.

Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain PT SKK, disampaikan Subadri, keduanya juga menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp 80 juta.

"Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori," ujar Subardi.

Sehingga, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/185811378/didakwa-memeras-dua-perusahaan-hingga-rp-35-m-2-eks-pejabat-bea-cukai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke