Salin Artikel

Hindari Kemacetan di Jalan, Pengisian Solar di SPBU di Padang Mulai Jam 9 Malam

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat membuat aturan, pengisian solar di SPBU baru diperbolehkan mulai dari pukul 21.00 WIB.

Aturan tersebut untuk menghindari kemacetan pada pagi dan siang hari.

"Untuk mengatasi kemacetan yang terjadi karena antrean mengisi solar di SPBU maka kami mengeluarkan aturan untuk pengisian solar dimulai jam sembilan malam. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari ini," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar, Rabu (30/3/2022) kepada sejumlah media.

Lebih jauh dikatakan Andree, aturan tersebut dibuat dengan asumsi kalau malam hari aktivitas di jalan tidak ramai sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

"Selain itu kami juga akan melakukan pencatatan untuk pelat nomor kendaraan yang mengisi solar tersebut. Jadi tidak ada yang berulang mengisinya," katanya.

Andree menyebutkan, sebelumnya Wali Kota Padang Hendri Septa sudah melakukan pertemuan dengan Hiswana Migas dan Pertamina mengenai kondisi solar di Kota Padang.

"Memang jarak antara solar subsidi dengan non subsidi itu harganya terlalu jauh. Sehingga masyarakat mau mengantre membeli yang subsidi ini," ujarnya.

Sebelumnya antrean panjang terjadi hampir di semua SPBU di Kota Padang untuk mengisi solar. Antrean panjang tersebut menyebabkan kemacetan di jalan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/174545378/hindari-kemacetan-di-jalan-pengisian-solar-di-spbu-di-padang-mulai-jam-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke