Salin Artikel

Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan.

Terdakwa adalah Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau.

Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis majelis hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Majelis hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.

Kemudian, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswo.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau bernama Syafri Harto diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.

Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram @Komahi-ur kemudian viral.

Syafri Harto kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka . Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.

Syafri Harto dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/134008778/dekan-nonaktif-fisip-unri-yang-diduga-cabuli-mahasiswi-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke