Salin Artikel

Hutan Mangrove di Wilayah Penyangga IKN Dirusak, DLH Balikpapan Janji Lakukan Sidak ke Lapangan

Kejadian ini pun menjadi atensi bagi pemerintah daerah maupun Provinsi Kaltim.

Pasca dilaporkan oleh LSM Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan langsung melakukan pengumpulan data dan fakta yang ada.

Bahkan, pihaknya bersama DLH Provinsi Kaltim dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berencana akan meninjau langsung di lokasi kerusakan lingkungan tersebut dalam minggu ini.

"Kami akan ke sana dengan OPD terkait, kami juga mengundang DLH Provinsi Kaltim untuk menindaklanjuti pengaduan ini termasuk ke pelaku usaha kegiatan," kata Nur Syamsiarni, Sekretaris DLH Kota Balikpapan ditemui di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (29/3/2022).

Peninjauan ini untuk melengkapi data dari laporan yang telah masuk ke pihaknya. Sekaligus menjadi bahan evaluasi lapangan untuk memaksimalkan tindaklanjut pengaduan yang diterimanya.

Sebab seperti diketahui sebelumnya, salah satu perusahaan yang diduga kuat melakukan tindakan kerusakan lingkungan itu belum memiliki Amdal, namun sudah melakukan kegiatan pemangkasan hutan mangrove sekaligus mereklamasinya.

Syamsiarni menjelaskan, ini juga menjadi tindak lanjut karena ada proses kewenang perizinan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

"Tentunya peran pemerintah Kota Balikpapan, bagaimana kita memaksimalkan dengan data, sisi administratif, dan kondisi lapangan yang menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menanggapi permasalahan yang terjadi. Kami akan tetap terbuka dengan provinsi," ungkapnya.

Ditanya soal perizinan yang dimiliki perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pengrusakan tersebut, Syamsiarni mengatakan pihaknya akan memastikan kembali dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Tentu sanksi tegas akan diberlakukan jika terbukti melakukan pengrusakan lingkungan.

"Berdasarkan data dan informasi yang kami terima memang bahwa diketahui perusahaan ini baru memegang izin prinsip. Memang proses terkait dengan persetujuan lingkungan dalam bentuk dokumen amdal itu di Provinsi dan saat ini masih dalam proses. Tapi kembali lagi, karena kami juga dalam proses identifikasi data," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi LSM Pokja Pesisir dan Nelayan, Husein mengatakan akibat kegiatan pembangunan smelter nikel itu lahan mangrove seluas kurang lebih 30 hektare ini rusak.

Ancaman kerusakan juga masih terus berlanjut jika proses pembangunan masih dilanjutkan. Husein mengatakan di daerah tersebut merupakan kawasan nelayan sekitar mencari ikan dengan alat tradisional.

"Kami masih menunggu sampai 30 hari dari laporan yang telah kami adukan ke DLH Provinsi Kaltim, kalau tidak ada tanggapan maka kami lanjutkan ke Ombudsman. Untuk kerusakan lingkungan disana itu masuk jenis hutan mangrove primer, kalau dirusak tentu lingkungan sekitar juga akan terdampak," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/29/161455778/hutan-mangrove-di-wilayah-penyangga-ikn-dirusak-dlh-balikpapan-janji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke