Salin Artikel

Kakek di Aceh Tamiang Cabuli Cucu Usia 7 Tahun, Diancam Hukuman Cambuk 100 Kali

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban.

Kasus ini terungkap pada Selasa (22/3/3033) setelah korban mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.

"Ibunya bertanya kenapa, apa yang terjadi. Dari situlah korban menceritakan perlakuan kakeknya,” kata Iptu Fauzan pada Jumat (25/3/2022).

Jarak antar rumah pelaku dan korban hanya terpaut beberapa meter. Sehingga, korban dan pelaku sering bertemu.

Setelah mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung membuat laporan tertulis ke Mapolres Aceh Tamiang.

“Kemarin malam langsung kita jemput korban untuk pemeriksaan. Tak lama kemudian pelaku langsung kita tangkap,” katanya.

Pelaku mengakui dirinya mencabuli korban dengan tangan.

“Peristiwa itu terjadi saat korban dititipkan di rumah pelaku. Orangtua korban pergi berbelanja, sehingga menitipkan anaknya pada kakeknya,” sebutnya.

Saat ini, pelaku ditahan dan disangkakan melanggar pasal pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/27/152026478/kakek-di-aceh-tamiang-cabuli-cucu-usia-7-tahun-diancam-hukuman-cambuk-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke