Salin Artikel

Berakhir Damai, Genteng Puskesmas Jambu Semarang Kembali Dipasang

Pemilik PT Artadinata Azzahra Sejahtera, Agus Yuniarto mengatakan, posisi Surya Perdana bukanlah subkontraktor, tapi mitra kerja.

"Kami berdua melakukan kerja sama mengerjakan pembangunan Puskesmas Jambu dari awal sampai akhir tanpa ada kontrak kerja atau perjanjian apapun, tetapi dengan dasar saling percaya," jelasnya, Jumat (25/3/2022).

Menurut Agus, karena namanya kerjasama, maka posisi kedua pihak setara. "Kalau ada untung dirasakan bareng sesuai porsinya dan kalau rugi ya ditanggung bareng," ungkapnya.

Permasalahan muncul saat pekerjaan pembangunan Puskesmas Jambu tidak dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak, yaitu 28 Desember 2021.

"Sehingga diadakan opnam lapangan bersama Dinas Kesehatan dan tim teknis, saat itu diputuskan kami diprogress sebesar 79,26 persen. Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 56 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dimana Pasal 56 tidak ada perubahan seharusnya masih dimungkinkan untuk diberi kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender dengan tetap diperlakukan denda," terangnya.

Namun dari Dinas Kesehatan dan tim teknis tidak melakukan hal tersebut dan pada saat itu diberi opsi oleh Dinas Kesehatan

"Pilihannya yaitu pekerjaan berhenti 79,26 persen lalu diputus kontrak dan masuk daftar hitam atau pekerjaan dilanjutkan sampai 100 persen dengan risiko tidak dibayar sisa pekerjaan, tetapi tidak dimasukkan daftar hitam," kata Agus.

Atas dasar pilihan tersebut, Agus dan Surya sepakat dan memilih opsi melanjutan pekerjaan sampai 100 persen tanpa dibayar.

"Pernyataan saudara Surya Perdana pada saat itu saya masih ingat seperti ini, 'kita selesaikan 100 persen mas, saya bertanggung jawab apapun yg terjadi yang penting perusahaan aman dan nama baik terjaga," kata Agus menirukan Surya.

Tapi tiba-tiba, dua bulan kemudian Surya berbalik arah dan tidak mau menanggung biaya penyelesaian tersebut padahal sudah berkomitmen sejak awal untuk ditanggung berdua.

"Cara menagihnya dengan cara seolah-olah sebagai subkon belum dibayar oleh saya. Dan mengambil sebagian genteng yang ada di lokasi pekerjaan, padahal saudara Surya Perdana mengetahui bahwa Dinas Kesehatan hanya membayar 79,26 persen dan uang tersebut pun masuk ke rekening bersama kami berdua," ungkap Agus.

Dikatakan Agus, untuk menjaga nama baik perusahaan PT Artadinata Azzahra Sejahtera, akhirnya dia menanggung beban penyelesaian pekerjaan tersebut sendiri.

"Alhamdulillah tadi malam kami sudah melakukan kesepakatan penyelesaian dan malam itu juga material genteng yang diambil sudah dikirim ke Puskesmas Jambu untuk dipasang kembali," paparnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Agus, bisa dikatakan dirinya menghibahkan kepada Pemkab Semarang sisa pekerjaan yang tidak dibayar sebesar Rp 638.791.087.

"Pekerjaan Puskesmas Jambu ini telah di audit oleh BPK pada awal Februari dengan hasil tanpa ada kelebihan bayar. Saya berharap Gedung baru Puskesmas Jambu bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Semarang," katanya.

Terpisah, Surya Perdana mengatakan permasalahan pembangunan Puskesmas Jambu diselesaikan secara kekeluargaan. "Tanggungan sudah mau dibayarkan kontraktornya. Bangunan kita kembalikan lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar video Surya Perdana dan beberapa pekerja mencopoti genteng Puskesmas Jambu.

Pencopotan genteng tersebut dilakukan pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Dia melakukan hal tersebut karena merasa tak dibayar atas pekerjaan yang sudah dilakukan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/25/175057378/berakhir-damai-genteng-puskesmas-jambu-semarang-kembali-dipasang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke