Salin Artikel

Anggota DPRD Kota Semarang Ini Klarifikasi Namanya Dicatut di Acara yang Bahas Omnibus Law

SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengklarifikasi soal namanya yang dicatut di acara konsolidasi yang membahas soal Omnibus Law di salah satu hotel Semarang.

Dalam rundown yang tersebar, Rahmulyo bakal menjadi salah satu narasumber yang akan mengisi soal dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.

"Tidak, saya tidak bisa disetir," kata politisi PDI Perjuangan itu, pada Kamis (24/3/2022).

Rahmulyo menuturkan, Undang-Undang Omnibus Law masih banyak kekurangan termasuk turunannya PP 35 Tahun 20221 yang salah satunya membahas soal alih daya dan PHK.

"Jadi, saya juga sepakat memang masih ada kekurangannya," ujar dia. 

Dia mengatakan, persoalan surat yang ada di rondown soal dukungan terhadap penerapan PP 35 Tahun 2021 hanyalah permasalahan teknis. 

"Soal surat dukungan yang dikirimkan kepada kami hanyalah permasalah teknis saja, hanya kesalahan tulis saja," papar dia. 

Bahkan, ketika di dalam forum dia juga sempat menegur Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang jika tulisan yang ada di undangan tersebut keliru.

"Kita berbicara itu tak bisa diarah-arahkan seperti itu," imbuh dia.


Meski dalam surat tersebut tertulis undangan konsolidasi, dia lebih sepakat jika pertemuan tersebut disebut sebagai acara diskusi.

"Pada intinya saya menolak diberlakukannya PP 35 Tahun 2021," tegas dia.

Sebelumnya, puluhan buruh dari lintas daerah di Jawa Tengah geruduk acara konsolidasi antara Pemerintah Kota Semarang, akademi dan dewan legislatif yang membahas soal Omnibus Law.

Dalam rundown acara tersebut, dijadwalkan Komisi D DPRD Kota Semarang bakal menyampaikan dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.

Perwakilan massa aksi, Sumartono mengatakan, mengancam akan membubarkan acara konsolidasi jika acara tersebut tak segera dihentikan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/151441678/anggota-dprd-kota-semarang-ini-klarifikasi-namanya-dicatut-di-acara-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke